Tim penertiban aset saat melakukan pengecekaan terhadap mobnas

Tim penertiban aset saat melakukan pengecekaan terhadap mobnas

kepahiang, kupasbengkulu.com – Sekitar 936 unit kendaraan operasional dinas di lingkungan Pemkab Kepahiang, Senin (21/3/2016) sudah dikandangkan.

Dari jumlah tersebut, termasuk dengan seratusan unit kendaraan dinas yang sudah melalui pendataan dan diserahkan ke pengguna oleh tim penertiban aset setempat, sejak Jumat (18/3/2016).

“Hingga hari ini, ada sekitar 936 unit kendaraan dinas yang kami cek dan registrasi kemudian dikandangkan. Pendataan masih akan kami (Tim penertiban aset,red) lakukan dalam beberapa hari kedepan,” sampai Kabid Aset DPPKAD Kepahahiang, Gusti Kurniawan.

Rincian kendaraan dinas yang sudah dikandangkan tersebut, terdiri dari jenis roda dua (R2) sebanyak 674 unit dan roda empat (R4) sebanyak 262 unit. Jumlah itu juga termasuk dengan jenis roda dua ataupun roda empat yang terlanjur sudah diserahkan ke pengguna.

“Kita diminta untuk menarik kembali kendaraan dinas yang sudah dicek dan diregistrasi dan diserahkan kembali ke pengguna atau pemakai, karena akan di SK kan kembali,” kata Gusti.

Meski demikian, ada beberapa kendaraan dinas yang tidak dapat dikandangkan seperti kendaraan operasional untuk Puskesmas Pembantu, sepeda motor dinas (Tornas) Kades, dan PBK.

“Ada beberapa kendaraan dinas yang tidak dapat dikandangkan, mengingat kegunaannya penting untuk khalayak banyak seperti opersional kades, dan operasional pustu,” terang Gusti.

Sementara, Anggota DPRD Kepahiang, A Haris berharap agar tim penertiban aset menarik mobnas Kepala SKPD maupun bidangnya yang memiliki lebih dari satu unit.

” Kita sangat dukung jika tornas kades hingga ke kendaraan operasional pustu itu tidak turut dikandangkan, begitu juga dengan dikandangkan semua mobnas termasuk dengan mobnas dewan. Tapi kita mengingatkan agar kendaraan opersional Kepala SKPD yang melebihi dari satu unit itu ditarik saja,” ungkap Haris.(slo)