Tersangka pengedar narkoba, Do (baju putih_red)

Tersangka DO (baju hitam) dan Candra (baju putih)

 

rejang lebong, kupasbengkulu.com- Identitas bandar besar narkotika jenis Sabu dan Ganja di wilayah Rejang Lebong akhirnya diketahui setelah pengembangan pasca penangkapan dua pemuda, DO (21) dan CA (25), Rabu (15/10/2014) kemarin. Hal ini disampaikan oleh Kaden A Pelopor Brimob Bengkulu, Kompol Ramon Zamora Ginting melalui Katim Resmob, Bripka Minaldi.

(Baca Juga : Pesta Sabu dan Ganja, Dua Pemuda Diciduk Brimob)

Menurut Minaldi, bandar yang kerap mengedarkan sabu dan ganja ke Rejang Lebong ini berinisial ES warga Desa Tanjung Merindu.

“Dugaan kami, ia masih beredar di wilayah Lembak,” ungkapnya pada kupasbengkulu.com, Kamis (16/10/2014)

Selain itu, mereka mengetahui salah satu dari tersangka yang ditangkap kemarin, DO, adalah seorang kurir dari bandar besar ini.

Selain itu, diduga DO adalah penjual khusus bagi mahasiswa dan pelajar.

Hal ini diperkuat dengan status CA, salah satu tersangka, yang masih berstatus sebagai mahasiswa semester V jurusan Pedidikan Agama Islam (PAI) di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Curup.

“Sudah lama DO menjadi target incaran kita, karena ia bisa merusak pelajar dengan menjadi kurir untuk penjualan pada Mahasiswa dan Pelajar di Curup,”jelasnya.

Sebelumnya, Resmob Detasemen A berhasil menciduk dua orang pemuda, DO dan CA. DO ditangkap ketika sedang asyik menghisap shabu di sebuah rumah di Desa Tanjung Merindu, Binduriang, Rejang Lebong.

Sedangkan CA, ketika baru usai membeli barang dan bersiap akan menghisapnya di kos-kosannya di Dusun Curup, Curup Utara, Rejang Lebong.
Saat ini, kedua tersangka ini ditahan di Polres Rejang Lebong, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(vai)