Kaur, kupasbengkulu.com – Salah satu potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kaur yang bersumber dari retribusi parkir masih belum tergarap dengan maksimal.

Pasalnya di Kabupaten Kaur, terdiri dari 15 kecamatan banyak sekali lahan-lahan parkir seperti di pasar-pasar, namun hingga saat ini belum ada kepastian berapa kontribusi parkir terhadap PAD.

Sekretaris Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Kaur, Dirlan menjelaskan, retribusi parkir yang terkontrol dan sudah aktif saat ini ada 13 titik yang tersebar di 15 kecamatan.

“Saat ini ada 13 titik sektor perparkiran yang aktif di wilayah Kabupaten Kaur. Dan ada dua Kecamatan yang saat ini sektor parkir belum aktif karena belum memungkinkan untuk mendapatkan PAD yakni Kecamatan Padang guci ilir dan Lungkang Kule,” ujar Dirlan.

Dikatakan Dirlan, saat ini retribusi parkir di Kabupaten Kaur sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 16 tahun 2013 retribusi parkir sebesar Rp1000 untuk motor atau kendaraan roda dua, sedangkan untuk mobil Rp2000 serta retribusi mobil truk Rp5000 per unit.

“Memang saat ini retribusi parkir belum bisa kita tetapkan, karena selama ini pendapatan perparkiran belum maksimal, dan belum layak untuk ditetap. Namun kedepan kita akan merevisi Perda tentang tarif parkir dan kontribusinya terhadap PAD,” tutupnya.(mty)