kupasbengkulu.com – Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt. Sekda) Pemerintah Provinsi Bengkulu, Sumardi, mengatakan saat bulan ramadhan nanti, di hari Jumat PNS diwajibkan berpakaian muslim.

Hal ini seperti amanah Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, dalam surat edaran Nomor: 003/476/B.7 tentang penetapan jam kerja PNS pada bulan ramadhan 1436 Hijriah di Provinsi Bengkulu.

“Pada hari Jumat berpakaian muslim, tidak ada kegiatan olahraga dan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, waktu istirahat hendaknya digunakan untuk sholat Dzuhur berjamaah,” kata Sumardi, Jumat (12/06/2015).

Dia mengatakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor 1 tahun 2014 tanggal 12 Juni 2014 perihal penetapan jam kerja PNS guna meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa khususnya bagi PNS yang beragama Islam.

Adapun bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, mulai hari Senin hingga Kamis jam kerja dimulai dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Waktu istirahat diberikan selama 30 menit dari pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sementara di hari Jumat, jam kerja lebih panjang dari pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dikarenakan waktu istirahat diberikan dari pukul 11.30 hingga 12.30 WIB atau selama satu jam.

Sedangkan bagi instansi pemerintahan yang memberlakukan enam hari kerja tidak diberlakukan jam istirahat. Pada hari Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, dan pada hari Jumat hanya sampai pukul 11.00 WIB.

“Kita berharap ini dapat dilaksanakan dengan baik. Meskipun bulan puasa, hendaknya kinerja dari para pegawai tidak kendor,” demikian Sumardi. (val)