Sabtu, Mei 4, 2024

Main Biliard, Pengedar Narkoba Diringkus

Ilustrasi : Istimewa
Ilustrasi : Istimewa

Kaur, kupasbengkulu.com – Setelah delapan bulan menghilang dan menjadi DPO Polres Kaur akhirnya Satresnarkoba Polres Kaur berhasil meringkus No (39) warga Desa Tanjung Besar, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur.

Kasat Narkoba Polres Kaur Iptu Pernoto atas nama Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto mengatakan No merupakan pengedar narkoba DPO atas kasus LP/276-A/VIII/2015 pada LP 08/08/2015, tersangka lainnya yang sudah diamankan atas nama Deri Juanda dan Eka Pebriabtika dan sudah P21.

“Tersangka kita amankan saat main biliard di Desa Padang Genteng Kecamatan Kaur Selatan. Dari hasil tes urine, tersangka positif mengkonsumsi Amphetamine dan Methapitamin (sabu dan exstatsi,” pungkas Kasat Narkoba Polres Kaur Iptu Pernoto, Rabu (13/04/2016).

Ditambahkannya saat penangkapan tersangka tidak ditemukan barang bukti, namun hasil tes urine posotif. (mty)

Related

Bupati Sapuan Apresiasi Kemajuan Pembangunan Sutet 150 KV

Bupati Sapuan Apresiasi Kemajuan Pembangunan Sutet 150 KV ...

Atasi Kemiskinan Ekstrem, Pemdes Air Kasai Salurkan BLT-DD Tahap I

Atasi Kemiskinan Ekstrem, Pemdes Air Kasai Salurkan BLT-DD Tahap...

10 Kecamatan di Seluma Butuh Panwascam untuk Pilkada 2024, Ini Persyaratannya

10 Kecamatan di Seluma Butuh Panwascam untuk Pilkada 2024,...

Pemdes Kampung Dalam Bagikan BLT April-Mei

Pemdes Kampung Dalam Bagikan BLT April-Mei ...

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat Pendaftarannya

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat...