Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bengkulu, Heri Irzan menyatakan sebanyak 214 bidang tanah milik pemerintah Kota Bengkulu belum bersertifikat.

Menurutnya hal ini bisa memicu berbagai macam perseoalan nantinya, dikarenakan dengan tanpa danya sertifikat tersebut bisa tanah yang merupakan milik pemerintah tersebut diklaim oleh oknum yang tak bertanggung jawab.

Sehingga dengan tujuan selanjutnya, para pihak  Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan & Aset untuk melakukan penyelesai kasus tanah pemerintah yang di berbagai titik di Kota Bengkulu baik yang telah memiliki bangunan dan belum memiliki bangunan.

“Kalau persoalan tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu, dari hasil sidak dan laporan ke kita ada 214 Bidang tanah di Kota Bengkulu Itu tidak bersetifikat. Untuk itu saya meminta kepada DPPKA untuk menyelesaikan hal ini,” ungkap Heri.

Dikatakannya, dalam kasus ini merupakan aset tanah tersebut merupakan aset tak begerak. Sehingga hal ini yang harus ditertibkan karena ini merupakan salah satu aset daerah Kota Bengkulu yang wajar diperjelas kepemilikannya.

“Karena pendapatan kita adalah dari aset dan retribusi, aset kita itu hanya dua, satu aset bergerak dan tidak bergerak. Kejadian ini perlu diantisipasi karena kasus ini nantinya seperti kasus SDN 62,” ujarnya.(dex)