Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Pasca kasus Yuyun, peredaran Minuman Keras (Miras) terutama jenis Tuak menjadi perhatian lebih Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan membuat Peraturan Bupati (Perbup) terkait Miras, yang mana saat ini sudah rampung digodok oleh Bagian Hukum Setdakab Rejang Lebong.
“Perbup tersebut sudah rampung, tinggal diberi nomor dan diajukan kembali ke bupati,” kata Indra Hadiwinata, Kasubag Peraturan dan Perundangan-undangan Bagian Hukum Setda Rejang Lebong, Kamis (12/05/2016).
Sebelumnya, diungkapkan Wakil Bupati Rejang Lebong, Iqbal Bastari, seluruh minuman beralkohol di kabupaten tersebut akan segera ditertibkan dan dilokalisir. Oleh sebab itu, Perbup tersebut berisi tentang pelarangan, pembatasan, penertiban tempat usaha, serta aturan jual beli Miras.
Indra menegaskan, dalam Perbup tersebut juga diatur izin perdagangan dan pendirian tempat usaha pembuatan dan penjualan Miras. Tempat tersebut setidak-tidaknya berjarak lebih dari 300 meter dari tempat-tempat umum seperti lapangan olahraga, Gelanggang Pemuda dan Olahraga, terminal, pasar, kios, penginapan remaja, serta lokasi perkemahan.
“Khusus Tuak, karena termasuk dalam minuman beralkohol golongan B, dengan kadar 5 hingga 20 persen, sehingga perlu menjadi perhatian serius,” pungkas Indra. (vai)