Kasi Pidsus Kejari Kepahiang menunjukan foto DPO perkara lahan TPA

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang menunjukan foto DPO perkara lahan TPA

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Muara Langkap Bermani Ilir, Aji Seri, resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Ini setelah Aji Seri alias Ujang Pokpok mangkir yang ketiga kalinya dari panggilan Kejari.

“Kami tunggu sampai jam kerja berakhir atau pukul 16.00 WIB sore, dan bersangkutan tak kunjung datang. Jadi kita menetapkan tersangka sebagai DPO,” ungkap Kajari Kepahiang, Wargo, melalui Kasi Pidsus, Arief Wirawan, Senin (08/08/2016).

Tersangka sebelum masuk DPO, telah diminta untuk memenuhi panggilan dari Kamis, Jumat dan Senin.

“Setelah perkara ini masuk penyidikan, yang bersangkutan tidak pernah lagi datang memenuhi panggilan. Saat penyelidikan, bersangkutan kooperatif,” lanjut Arief.

Meski DPO, Kejari berharap Aji Seri bisa menyerahkan diri.

“Baiknya bersangkutan menyerahkan diri saja. Tidak pun kami akan terus mencari keberadaannya,” kata Arief.

Sekedar mengingat, Kejari telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Berkas perkara untuk tersangka lainnya, Samsul Y, segera tuntas dan diserahkan ke JPU. Kerugian negara, keseluruhan atau total loss. (slo)