Bengkulu Tengah, kupasbengkulu.com – Divisi Teknis dan Data Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Supirman, mengatakan pihaknya akan melakukan tahapan verifikasi administrasi dukungan persyaratan KTP kandidat bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah 2017, yang maju melalui jalur perseorangan atau independen.
Tahapan verifikasi administrasi ini dilakukan untuk mencocokkan rekapitulasi dukungan KTP agar tak ada dukungan ganda atau yang memiliki nama berulang-ulang dalam rekapan.
“Kemudian kita juga akan melihat adakah PNS, TNI, dan Polri, yang namanya masuk dalam dukungan, karena tidak diperbolehkan dan akan kita coret,” ujar Supirman, Senin (15/08/2016).
Dia mengatakan, tahapan verifikasi administrasi ini dilakukan selama tiga hari. Jika ada temuan dukungan yang tidak sesuai dengan aturan yang ditentukan, maka yang bersangkutan dapat melakukan perbaikan.
“Dalam tahapan verifikasi administrasi ini, tim kandidat juga dipersilakan untuk sama-sama melakukan kroscek. Sehingga jika ada kekeliruan dapat diketahui bersama dan tidak menimbulkan kesalahpahaman antar kedua belah pihak,” tandasnya. (adk)