ilustrasi

ilustrasi

Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Sebanyak 54 hektar lahan Lais, Giri Mulya, dan Ketahun (LAGITA) yang bakal dijadikan Kota Terpadu Mandiri (KTM), masih bermasalah. Pasalnya, Senin (15/08/2016), enam warga Desa Urai, Kecamatan Ketahun, yang juga mantan kepala desa (kades) mendatangi Kantor DPRD guna menyampaikan konflik lahan yang menjadi sengketa lahan.

Menurut Samsi, mantan kades Urai, lahan seluas 54 hektar itu merupakan lahan masyarakat Desa Urai. Sejak tahun 2000 hingga 2010, pihaknya sudah sering melakukan pertemuan dengan berbagai pihak termasuk dengan pemerintah tingkat kecamatan dan kabupaten guna menyelesaikan sengketa tersebut.

“Kita datang ke DPRD ini untuk meminta penyelesaian, karena mereka yang duduk di dewan ini adalah wakil rakyat,” kata Samsi.

Samsi menegaskan, jika tidak ada penyelesaian dari pihak pemerintah, maka tidak menutup kemungkinan kelanjutan pembangunan KTM LAGITA berujung kemarahan masyarakat.

“Intinya masyarakat belum dapat ganti rugi,” keluh Samsi

Menanggapi kehadiran warga Desa Urai, Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara, Juhaili, mengatakan untuk sementara pihaknya akan menampung aspirasi dari masyarakat. Kemudian nantinya ini akan dijadikan bahan pembahasan.

“Semua keluhan dari masyarakat sudah kita terima. Kita tampung dulu, untuk nanti masuk agenda pembahasan,” demikian Juhaili. (jon)