Indra

Indra Sukma

Bengkulu, Kupasbengkulu.com – Pungutan liar (Pungli) retribusi di Pasar Pagar Dewa oleh pihak Koperasi Bangun Wijaya merugikan pedagang dan merupakan pelanggaran hukum.

Anggota Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Indra Sukma, Sabtu (09/04/2016) mengatakan, penarikan retribusi Pasar Pagar Dewa oleh Koperasi Bangun Wijaya, jelas merupakan Pungli. SKPD terkait beserta Satpol PP diminta turun dan mesti mengawal kebijakan Pemerintahan Kota Bengkulu itu.

“Dalam hal ini, Koperasi Bangun Wijaya yang pada akhir tahun 2015, kontrak yang dipercayai pemerintah kota untuk melakukan pengelolaan Pasar Pagar Dewa telah diputuskan. Koperasi Bangun Wijaya saat ini tidak lagi berhak memungut retribusi apapun dari pedagang,” ujar Indra

Sesuai kesepakatan yang telah dibuat Dinas Koperasi kota dan UPTD Pasar Pagar Dewa bersama para pedangan pasar, jika ada pihak lain yamg melakukan penarikan retribusi, maka lapora kepihak berwajib.

“UPTD setempat bukan menunggu pedagang yang melapor ke polisi, tapi UPTD, Disperindag, Dinas Koperasi bersama Satpol PP-lah yang mesti bertindak tegas. Bila perlu koperasi Bangun Wijaya dipaksa keluar dari Pasar Pagar Dewa,” tegas Indra (Cr3)