illustrasi

illustrasi

kupasbengkulu.com – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah pribadi mantan pejabat tinggi Provinsi Bengkulu yang beralamat di Jakarta Selatan, diduga Kejaksaan Tinggi Bengkulu merugikan negara.

Dikatakan Kajati Bengkulu, Ali Mukartono melalui Koordinator Pidana Khusus Adi Nuryadin Sucipto, Kerugian tersebut berasal dari Anggaran Kantor Perwakilan Provinsi Bengkulu di Jakarta untuk izin IMB sebesar Rp 100 Juta.

(Anggaran Kantor Perwakilan Digunakan Pejabat Tinggi Pemprov)

“Kita saat ini melakukan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Kantor Perwakilan, dalam pemeriksaan itu terungkaplah bukti ini,” Ujar Adi saat ditemui di ruangannya, Jumat (29/2/2016).

Pengeluaran tidak semestinya itu berdasarkan perintah Bendahara Pengeluaran Kantor Perwakilan kepada Stafnya untuk ditransfer ke pihak tersebut.

“Kita sudah memeriksa staf Kantor Perwakilan, dia pegawai honorer di sana. Staf tersebut diperintah menyerahkan dana kepada orang-orang tertentu untuk tujuan diluar dokumen pelaksanaan anggaran” Ungkap Adi.

Dugaan tindak pidana korupsi Kantor Perwakilan Bengkulu di Jakarta yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar sendiri sudah hampir final.

“Nanti tidak lama lagi akan kita tingkatkan lagi soal penetapan calon tersangka,” pungkasnya. (***)