kupasbengkulu.com – Iw (35) warga Betungan, Selebar, Kota Bengkulu terpaksa digiring ke Mapolda karena tertangkap tangan membawa 11 paket shabu. Pelaku ditangkap Dir Rekrim Narkoba Polda Bengkulu di terminal Po San Kota Bengkulu Minggu (18/5/2014).
Menurut Iw, barang tersebut diambil untuk temannya dari Pekan Baru, Riau. Rencananya Barang tersebut ditranselit ke Rupit, Linggau, Sumsel. Harga perpaket shabu tersebut dijual di bandrol Rp 500 ribu.
“Dari hasil penjual tersebut, 11 paketnya saya dapat Rp 15 juta upah untuk saya diberikan Rp 3 juta per,” kat IW mantan sopir Truck tersebut.
Menurutnya, pekerjaan seperti ini dilakoni karena tidak mempunyai pekerjaan lain yang sebelumnya ia bekerja sebgai Sopir truck.
“Anak istri pasti ingin makan, lagi pula saya sudah tak bekerja lagi,” ungkap bapak dua anak tersebut.
Saat dikonfirmasi Dir Resnarkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Drs Budi Tono membenarkan adanya tangkapan tersebut. Pelaku ditangkap karena atas informasi dari masyarakat yang melihat pelaku sedang bertransaksi shabu. Oleh polisi, pelaku kemudian ditangkap bersama 11 paket shabu yang ditaruh dalam tas pelaku.
“Ya memang narkotika yang berasal dari luar Provinsi Bengkul memang meresahkkan, sehingga anggota kami selalu melakukan pengintaian terhadap tersangka dan hingga saat ini kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku,” kata Budi.(cr3)