Bang Ken penuhi panggilan Jaksa

kupasbengkulu.com, kota bengkulu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu tampaknya tidak tinggal diam atas putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu yang telah “memenangkan” gugatan pra-peradilan Ahmad Kanedi, tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2012.

Hal ini sesuai dengan ungkapan yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu I Made Sudarmawan dalam wawancara di Kantornya pada Kamis (06/08/2015) sekira pukul 13.00 WIB, dimana pihaknya telah melengkapi kekurangan alat bukti yang menjadi pertimbangan hakim pengadilan tersebut.

“Karena putusan hakim itu kan berdasarkan pertimbangan sebelum pentapan tersangka artinya dihitung sejak penyidikan sampai keluarnya surat penetapan, karena itu yang dinilai berarti dianggap alat bukti kita belum memenuhi syarat, nah karena yang kebelakang ini sudah dilakukan penyidikan ulang, maksudnya dari setelah penetapan hingga hari ini kan sudah ada tambahan alat bukti,” kata I Made Sudarmawan

Kajari berdarah Pulau Dewata ini melanjutkan “sekiranya kita anggap kita terima putusan pengadilan itu berarti kita cabut penetapan tersangka, karena sekarang alat bukti kita sudah lebih dari sebelumnya ya maka kalau disetujui pimpinan maka kita taetapkan lagi sebagai tersangka,”

Belum dapat dipastikan mengenai waktu penetapan kembalinya tersangka Ahmad Kanedi tersebut, namun diindikasikan dalam waktu dekat pasalnya I Made SUdarmwan membenarkan bahwa berkas perkara Anggota DPD RI dapil Bengkulu tersebut telah rampung dan masuk tahap P21.(bii)