Kapolres kepahiang saat memberikan ulasan KDRT.

Kapolres kepahiang saat memberikan ulasan KDRT.

Kepahiang, Kupasbengkulu.com – Pelaku tindak kekerasan terhadap anak kandung yang dilakukan Mir (25) warga Desa Suro Ilir, Kecamatan Ujang Mas terus berlanjut.

pelaku dijerat UU No 35 tahun 2014 tentang PPA, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. Aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan korban Gi (9) yang merupakan anak kqandungnya, ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepahiang.

“Pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka. Ia juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya, meski menyalahkan korban atas peristiwa KDRT. Keterangan tersangka, KDRT terjadi karena korban tidak mau menuruti sarannya,” kata Jelas Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA   pada Kamis (10/3/2016) sore.

Selama jadi korban KDRT tidak tampak luka pada wajah anaknya, karena selalu ditutupi pelaku dengan bedak setebal mungkin. “Keluarga terdekat korban tidak ada yang mengetahui, apa yang dialami oleh korban. Jadi kita memberikan apresiasi kepada guru tempat korban sekolah, yang telah melaporkan perstiwa KDRT itu,” jelas Kapolres  Iskandar.

Hasil pemeriksaan lainnya, terungkap jika pelaku sudah lama pisah dengan suaminya, sejak korban berumur 6 bulan. Selama ini, korban tinggal dengan ayah kandungnya di Desa Lubuk Penyamun.

“Korban tinggal dengan tersangka sejak 7 hari setelah Idul Fitri tahun lalu. Korban merupakan salah satu siswa berprestasi SDN 09 Ujan Mas,” jelasnya.

Dari perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa kayu, bambu dan sapu. Tersangka dijerat dengan UU No 35 tahun 2014 tentang PPA. “Ancamannya hukuman penjara maksimal selama 5 tahun,” jelas Kapolres.(slo)