kupasbengkulu.com – Polda Bengkulu secepat mungkin menindak lanjuti kasus pencabulan terhadap anak-anak belakangan menghebohkan masyarakat. Pihak Polda segera melakukan penertiban untuk mengantisipasi terjadinya tindak asusila.
“Alasan pelaku bisanya melihat situs-situs porno melalui Handphone atau di warnet. Hal ini kita akan melakukan penertiban disekolah-sekolah dan diwarnet serta ditempat yang dianggap bebau porno,” Kata PS Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno.
Namun penertiban tersebut pihak Polda sendiri tidak akan bekerja sendiri. Untuk melakukan penertiban tersebut, Polda Bengkulu perlu berkoordinasi dengan pihak Intansi yang berwenang.
Disisi lain, Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Drs Tatang Soemantri menyarankan untuk mengantisipasi asusila tersebut, pelaku asusila di hukum dengan undang-undang seberat-beratnya. Sehingga pelaku asusila kapok untuk melakukan perbuatan hina tersebut.
“Ini Sesuai dengan pasal 82 Tahun 2002 Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dipidana penjara 15 tahun minimal 3 tahun atau denda 300 juta minimal 60 juta,” ungkap Joko.(cr3)