Rabu, Mei 8, 2024

Antisipasi Asusila, Polda Tertibkan Warnet dan Razia Ponsel Siswa

Ilustrasi (Foto : Istimewa)
Ilustrasi (Foto : Istimewa)

kupasbengkulu.com – Polda Bengkulu secepat mungkin menindak lanjuti kasus pencabulan terhadap anak-anak belakangan menghebohkan masyarakat. Pihak Polda segera melakukan penertiban untuk mengantisipasi terjadinya tindak asusila.

“Alasan pelaku bisanya melihat situs-situs porno melalui Handphone atau di warnet. Hal ini kita akan melakukan penertiban disekolah-sekolah dan diwarnet serta ditempat yang dianggap bebau porno,” Kata PS Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno.

Namun penertiban tersebut pihak Polda sendiri tidak akan bekerja sendiri. Untuk melakukan penertiban tersebut, Polda Bengkulu perlu berkoordinasi dengan pihak Intansi yang berwenang.

Disisi lain, Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Drs Tatang Soemantri menyarankan untuk mengantisipasi asusila tersebut,  pelaku asusila di hukum dengan undang-undang seberat-beratnya. Sehingga pelaku asusila kapok untuk melakukan perbuatan hina tersebut.

“Ini Sesuai dengan pasal 82 Tahun 2002 Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dipidana penjara 15 tahun minimal 3 tahun atau denda 300 juta minimal 60 juta,” ungkap Joko.(cr3)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...