kupasbengkulu.com, Bengkulu Utara – Aset tanah milik Pemda Bengkulu Utara (BU), dengan luas 8 Ha, terletak di Dusun Suka Sari, Desa Rama Agung, kini tidak termanfaatkan sesuai dengan peruntukkannya, yaitu untuk rumah dinas anggota dewan priode 1999-2004.

Anggota DPRD Bengkulu Utara, Buyung Satria, di komfirmasi, Senin (11/1/2016) menjelaskan, saat itu Pemda Bengkulu Utara mengalokasikan aset tersebut untuk 45 orang dewan yang ketika itu tengah duduk di DPRD Bengkulu Utara.

“Seingat saat saya pemda memang ada mengalokasikan aset tanah di lokasi itu untuk anggota DPRD, namun saya tidak tahu luasannya,” ungkap mantan Ketua DPRD Bengkulu Utara ini.

Politisi Golkar dari Komisi II DPRD Bengkulu Utara ini juga mengatakan, ia sempat mempertanyakan hal ini pada 2013 lalu dengan pihak Pemda Bengkulu Utara, ketika Pemda mengalokasikan dana Rp 300 juta untuk aset tanah gedung DPRD baru, yang saat ini ia belum mengetahui dimana lokasi tanah yang akan di gunakan untuk gedung DPRD Bengkulu Utara yang baru nanti.

“Saya juga pernah mempertanyakannya ketika mengalokasikan dana untuk gedung DPRD yang baru. Saya juga pernah menelusuri aset tersebut yang kini menjadi kebun sawit dan karet,” ujarnya.

Ditambahkan Buyung Satria, dari informasi masyarakat dilapangan, aset negara ini sudah ada yang mengambilnya, meski kebanyakan anggota DPRD Bengkulu Utara yang menjabat saat itu kebanyakan tidak ada yang mengambilnya.

“Informasinya ada juga keluarga pejabat yang memanfaatkan lahan itu, tapi saya tidak tahu siapa saja anggota dewan dan pejabat yang memanfaatkan lahan itu,” pungkasnya.

Data terhimpun dilapangan, aset diduga milik negara yang diperuntukan bagi 45 anggota dewan priode 1999-2004, kini sudah ditanami pohon sawit, karet dan semak belukar luasannya pun cukup luas lantaran lokasi itu hanya bisa dimasuki dengan kendaraan roda dua.(jon)