
Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Kadis Dinas Kehutanan dan Perkebunan Nirzawan dengan lantang menyatakan, kedua pihak perusahaan perkebunan, PT. PDU dan PT. Agricinal tidak serius mematuhi aturan yang berlaku dan akan mengambil tindak tegas dengan menghentikan aktivitas.
Namun, Asisten I Setdakab Bengkulu Utara, Sahat Situmorang terkesan berpihak dengan pihak perusahaan. Dimana Sahat mengatakan, jika pihak Pemerintah Daerah (Pemda) dengan mudah mengambil langkah tegas, dengan menutupi perusahaan bukan malah mengecilkan permasalahan. Sebab, kata dia, dari kedua perusahaan tidak sedikit masyarakat yang numpang hidup dengan perusahaan.
“Eksen tidak semudah apa yang dibayangkan. Bukan hanya berhadapan dengan pihak perusahaan. Masyarakat perlu kita pertimbangkan. Banyak yang numpang hidup dengan perusahaan,” kata Sahat.
Lain lagi yang dikatakan, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Nirzawan, jika mengacu pada Undang-undang No 39 tahun 2014, dengan jelas aturan yang melekat harus dipatuhi oleh pihak perusahaan. Namun, kenyataan, kata dia, pihak perusahaan tidak serius dan tidak mau diatur. Padahal, dinas terkait sudah memberikan surat teguran dan tidak diindahkan.
“Kita melihat pihak perusahaan PT. PDU dan PT Agricinal memang dinilai tidak mau mematuhi aturan yang berlaku. Kita selaku dinas dalam hal itu sudah menyampaikan dengan pihak pemerintah daerah untuk dapat memberikan langkah tegas,” demikian Nirzwan.(jon)
(Baca juga : Soal IUP Perusahaan, Ini Langkah Dewan Bengkulu Utara)