kupasbengkulu.com – Puluhan rumah pejabat di Kabupaten Kaur dipastikan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini terbukti dari hasil survey dan data Kantor Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Kaur.
Kepala KPTSP Anuar Sanusi mengakui, jika di tahun 2014 ini yang mengurus perizinan IMB di KPTSP ada 19 izin IMB, yakni 12 IMB tempat tinggal/ruko/hotel, tower dua dan Gedung Pemerintah lima, selanjutnya untuk HO ada 125 izin. Salah satu kawasan rumah pejabat yang tidak memiliki IMB, yakni di daerah Pelak Gilik Desa Pasar Saoh, Kecamatan Kaur Selatan.
“Sepanjang 2014 ini terdapat 19 rumah/ruko/hotel, dan HO 125 izin yang telah dikeluarkan,” kata Kepala KPTSP Anuar Sanusi, Senin (22/9/2014).
ia mengimbau, jika sudah membangun agar masyarakat untuk segera mengurus IMB dan HO.(mty)