Purna bhaktiKota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Ketua Pengadilan Tinggi (PN) Agama Bengkulu Said Husin, per 1 November 2014, resmi diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, mengingat sejak tanggal 17 Oktober 2014 dirinya menginjak usia yang ke 67 tahun (Purna Bhakti).

“Sejak dulu memang Provinsi Bengkulu selalu dikarunia berkah yang luar biasa dengan diberikan para pemangku jabatan yang sedemikian hebat. Tentunya dengan selesainya masa tugas beliau di Bengkulu, sebetulnya kita merasa kehilangan. Namun kita tetap berharap semoga diberikan penggantinya yang tak kalah hebatnya dari beliau,” kata Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, Rabu (29/10/2014).

Sementara, Said mengatakan dirinya merasa berat untuk meninggalkan Bengkulu untuk kembali ke tempat kelahirannya di Sumatera Selatan. Telah banyak pengalaman berharga yang diterima selama bertugas di Bengkulu.

“Saya ingat waktu itu ada keinginan kami untuk membangun mushola bagi para karyawan di kantor ini agar bisa melaksanakan sholat berjamaah.Gubernur kita ini lah yang pertama kali memberikan bantuan, mensupport banyak kegiatan,” kata Said.

“Begitu banyak cerita berharga yang bisa dijadikan pelajaran. Semoga segala kesalahan saya bisa dimaafkan, dan kebaikan bisa terus dilakukan,” demikian Said. (val)