kota bengkulu, kupasbengkulu.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu bakal melakukan tindak tegas kepada truk bermuatan batu bara yang melintasi jalan Kota Bengkulu, pihaknya bakal melakukan tindakkan tegas berupa tilang.
Dalam hal ini, pihak Dishub Kota Bengkulu telah melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk melakukan hal tersebut. Sehingga tidak menutup kemungkinan pihak Dishub bakal menangkap dan menyerahkan kendaraan yang kedapatan melewati jalan tersebut.
“Apabila ketahuan baik yang bermuatan maupun yang tidak bermuatan lagi, kita akan tilang dan kita serahkan ke Polisi untuk ditindaklanjuti,” kata Kadis Dishubkominfo Kota Bengkulu, Selupati.
Menrutnya, pihaknya telah melegalkan kendaraan angkutan batu bara melewati jalur yang telah disediakan untuk membawa muatannya.
Dimana setiap jalur tersebut diwajibkan truk yang bermuatan batu bara yang terisi maupun truk yang sudah tak bermuatan lagi.
Dari utara Bengkulu dan sekitarnya, truk bisa melewati jalur Tugu Hiu menuju ke Jalan Air Sebakul melewati Simpang tiga Kembang Seri Kabupaten Bengkulu Tengah.
Lalu untuk truk yang mengangkut batu bara di Bengkulu Tengah juga melewati Jalan Air Sebakul melewati Simpang tiga Kembang Seri Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Kita harapkan pengangkut atau truk bisa melewati jalan yang telah disediakan yakni melalui jalan Air Sebakul dan hal ini juga tidak akan mengganggu kendaraan yang melewati pusat keramaian Kota Bengkulu,” imbaunya.(dex)