Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – FY (24) warga jalan Kuala Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, diringkus anggota Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Bengkulu kedapatan hendak menjual sabu. Dari tangan tersangka polisi juga menemukan satu unit Soft Gun.
Tersangka diringkus Tim subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Bengkulu, yang dipimpin langsung Kasubdit 1 AKBP Sigi Ali Ismanto Selasa (03/03/2015) malam di Jalan Bhayangkara Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.
“Tersangka diringkus berdasarkan informasi dari masyrakat dan segera kita meluncur ke TKP (tempat Kejadian pekara) dan menemukan tersangka hendak melakukan transaksi narkotika,” kata Dir Resnarkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Budi Tono melalui Kasubdit 1 AKBP Sigi Ali Ismanto.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 15 paket sabu yang dikemas dalam palstik klip dibungkus pada kotak kaleng rokok yang disimpan dalam tas tersangka. Selain itu, saat menggeledah lagi polisi juga menumukan satu pucuk soft gun beserta peluruhnya yang tersimpan dalam tasnya tersebut.
Berdasarkan temuan tersebut, tersangka kemudian diringkus untuk dimintai keterangan oleh polisi. Dimana saat dimintai keteranga di Mapolda Bengkulu, tersangka mengelak bahwa memliki barang dan senjata jenis soft gun tersebut.
Menurut tersangka, barang haram dan senjata tersebut merupakan titipan bosnya berinisial Ro. Rencanya, dalam pengakuannya, bosnya tersebut menyuruh tersangka menjual barang tersebut kepada orang yang dihubunginya melalui via telpon.
“Senjata itu tinggal di mobil jadi saya simpan. Sedangkan sabu itu dilempar bos saya dari mobil dan menyuruh saya menjualnya. Untuk 15 paket tersebut, dijual semuanya sampai Rp 1 juta, tapi saya belum tahu berapa dikasih upah kepada saya karena saya baru sekali ini disuruh,” kata FY bapak anak satu tersebut.
Sementara itu, Dir Resnarkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Budi Tono saat dikonfirmasi mengatakan, pihak Dit Resnarkoba Polda Bengkulu sendiri bahwa kepemilikan senjata jenis soft gun tersebut merupakan melanggar atau tidak. Tapi dari data yang didapat polisi, senjata tersebut tidak memiliki dokumen yang jelas.
“Kalau senjata api saya langsung kenai uud darurat ini hanya soft gun kita akan koordinasi dengan Perbakin untuk menyelidiki kasus kepemilikan senjata jenis softgun tersebut apakah melanggar atau tidak,” jelas Dir Resnarkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Budi Tono, Rabu (04/03/2015).(dex)