Kasi Pidsus Kejari Tubei, Rizal Edison, SH, MH.

Kasi Pidsus Kejari Tubei, Rizal Edison, SH, MH.

kupasbengkulu.com, Lebong – Berkas awal dugaan korupsi di kantor Satpol PP Leong yang telah diterima untuk diteliti dan dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tubei akhirnya dikembalikan (p19) kepada penyidik Satreskrim Polres Lebong.

Lantaran dalam berkas tersebut terdapat beberapa kekurangan kelengkapan berkas yang seelumnya sudah diteliti oleh JPU. Seperti pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari TKK Satpol PP ada yang belum diperiksa atau saksi tambahan.

Kajari Tubei, R Dody Budi Kelana melalui Kasi Pidsus Rizal Edison menjelaskan pengembalian berkas awal dugaan korupsi Satpol PP itu pada hari Jum’at (4/9/2015) yang lalu. Dari hasil penelitian sementara, sesuai petunjuk yang ada, daftar Negara (KN) hasil audit BPKP Bengkulu pada berkas awal, idealnya dilakukan secara terpisah termasuk juga dilakukan pemisahan kegiatan masing-masing tersangka.

“Supaya KN yang ditimbulkan oleh masing-masing tersangka itu semakin jelas, maka dari itu perlu dilakukan pemisahan kegiatan dan Kerugian Negara dari masing-masing tersangka,” tutur Rizal.

Lebih jauh, ia menuturkan masing masing tersangka dijerat pasal yang sama yakni angka ke 1 pasal 2 dan angka ke 2 pasal ke 3 UU nomor 31 tahun 1999 perubahan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Untuk tiga orang tersangka yang dimaksud adalah Mantan Plt Kasatpol PP berinisial Ef, dan dua bendahara yakni berinisial AZ dan PM. Untuk kerugian Negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil audit BPKP sebesar Rp. 433.230.159 yang dibuat masih secara global. Petunjuk kita berkas tetap satu, namun KN dan kegiatan masing-masing tersangka dilakukan pemisahan serta melakukan pemeriksaan saksi tambahan dari TKK yang belum diperiksa,” imbuh Rizal.(spi)