
Kepahiang, kupasbengkulu.com – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Muara Langkap, Kecamatan Bermani Ilir, segera bergulir ke persidangan.
Berkas perkara atas tersangka inisial SY, telah dilimpahkan Tim JPU Kejari Kepahiang ke Pengadilan Tipikor Bengkulu pada Senin (22/08/2016).
“Berkas perkara tersangka SY sudah kami limpahkan ke PN Tipikor Bengkulu,” ungkap Kajari Kepahiang, Wargo, melalui Kasi Pidsus yang juga selaku Ketua Tim JPU, Arief Wirawan.
Sidang perdana tersangka SY di PN Tipikor sendiri, diperkirakan Arief akan berlangsung pada pekan mendatang.
“Berkas perkara baru saja kita limpahkan. Kita perkirakan sidang akan digelar pada pekan mendatang,” jelas Arief.
Disinggung tentang berkas tersangka lainnya berinisial AS yang masih DPO, disebut masih disusun dan segera menyusul ke PN Tipikor Bengkulu.
“Masih kita susun dan segera kita limpahkan,” demikian Arief.(slo)