Senin, Juli 7, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaHUKUM DAN PERISTIWABerkas Korupsi Satpol PP ke Kejaksaan

Berkas Korupsi Satpol PP ke Kejaksaan

Kasi PIdsus
Kasi PIdsus Kejari Tubei Rizal Edison SH sedang memeriksa berkas korupsi dana Kantor Satuan Polisi Pamong Praja limpahan kepolisian.   

Kupasbengkulu, Lebong – Berkas tiga tersangka kasus korupsi dana Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), telah dilimpahkan ke penyidik Polres Lebong kepada Kejari Tubei,  tanggal 26 Oktober lalu.

Hingga saat ini, kasus tersangka  EF sebagai Plt Kakan Satpol PP,  AZ dan PM sebagai bendahara, masih diteliti ulang oleh Jaksa,  apakah pemberkasan tersebut sudah dinyatakan lengkap atau masih harus dilengkapi ulang.

Menurut Kajari Tubei, R Dody Budi Kelana yang diwakili Kasi Pidsus Rizal Edison mengatakan, berkas ketiga tersangka tersebut dibuat terpisah oleh penyidik Polres Lebong. Namun, sebelum dinyatakan lengkap, harus diteliti terlebih dahulu pemberkasannya.

“Mudah-mudahan secepatnya akan segera P21 atau dinyatakan lengkap. Berkas tersebut sudah dibuat terpisah, dengan masing-masing tersangka serta Kerugian negara  yang diakibatkan,” jelas Rizal.

Kerugian negara kata Rizal,  yang diakibatkan tersangka  EF senilai Rp 426.117.659. Untuk  PM senilai Rp 195.008.409 dan AZ senilai Rp 238.221.750. Total dari  ketiga tersangka yang menyebabkan kerugian negara Senilai  Rp 433.230.159, di dua periode bendahara antara PM dan AZ.

“Jadi berkas tersebut sudah dibuat terpisah sesuai dengan masa jabatan masing-masing para tersangka,” jelas Rizal.(spi)