
Kupasbengkulu, Lebong – Berkas tiga tersangka kasus korupsi dana Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), telah dilimpahkan ke penyidik Polres Lebong kepada Kejari Tubei, tanggal 26 Oktober lalu.
Hingga saat ini, kasus tersangka EF sebagai Plt Kakan Satpol PP, AZ dan PM sebagai bendahara, masih diteliti ulang oleh Jaksa, apakah pemberkasan tersebut sudah dinyatakan lengkap atau masih harus dilengkapi ulang.
Menurut Kajari Tubei, R Dody Budi Kelana yang diwakili Kasi Pidsus Rizal Edison mengatakan, berkas ketiga tersangka tersebut dibuat terpisah oleh penyidik Polres Lebong. Namun, sebelum dinyatakan lengkap, harus diteliti terlebih dahulu pemberkasannya.
“Mudah-mudahan secepatnya akan segera P21 atau dinyatakan lengkap. Berkas tersebut sudah dibuat terpisah, dengan masing-masing tersangka serta Kerugian negara yang diakibatkan,” jelas Rizal.
Kerugian negara kata Rizal, yang diakibatkan tersangka EF senilai Rp 426.117.659. Untuk PM senilai Rp 195.008.409 dan AZ senilai Rp 238.221.750. Total dari ketiga tersangka yang menyebabkan kerugian negara Senilai Rp 433.230.159, di dua periode bendahara antara PM dan AZ.
“Jadi berkas tersebut sudah dibuat terpisah sesuai dengan masa jabatan masing-masing para tersangka,” jelas Rizal.(spi)