Kota Bengkulu, kupasbengklulu.com – Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu, Sulthoni, memngatakan, bahwa perkara dugaan korupsi dana bansos yang dilimpahkan, beberapa waktu lalu belum dapat dijadawalkan persidangannya. Pasalnya, dikatakan Sulthoni bahwa bukti-bukti yang ada dalam berkas perkara tersebut masih perlu dilengkapi.

“Iya, mengenai bansos belum kita jadwalkan persidangannya, karena belum naik ke saya, bukti-bukti masih kita minta untuk dilengkapi dulu baru nanti saya tunjuk hakimnya,” kata Sulthoni.

Namun, Ketua Pengadilan tersebut juga menjelaskan, bahwa pihaknya bisa saja menyidangkan perkara, yang menjerat nama Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan tersebut secepatnya, jika nanti bukti yang dibutuhkan sudah dilengkapi.

“Bisa saja kita naikkan ke persidangan namun bukti-bukti yang kita maksud itu memiliki peran krusial nantinya di persidangan,” tambah Sulthoni.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Bengkulu bersama Kasi Pidsus Batman Wasil, Kasi Intelijen Darma Natal, Kasi Pidum batman Wasil beserta beberapa orang stafnya telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang m,erugikan negara hingga Rp 11,4 Miliar tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu pada Kamis (21/05/2015).(bii)