Bengkulu, kupasbengkulu.com – Edo Saputra dan Adrianto Himawan, tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial Kota Bengkulu akan segera menghadapi proses persidangan, pasalnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu telah melengkapi berkas perkara dua orang mantan ajudan wali kota tersebut dan akan dilimpahkan pada pekan depan.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu I Made Sudarmawan melalui Kepala Seksi Intelijen Darma Natal saat diwawancarai di Kantornya pada Sabtu (31/07/2015).

“Tidak ada lagi kendala yang itu, tinggal dikit lagi, tinggal dilimpahkan semoga minggu depan,” kata Darma

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melakukan ekspose internal terhadap berkas dua orang tersangka tersebut namun diketahui jaksa penyidik masih membutuhkan kelangkapan administrasi sehingga berkas tersebut baru bisa dilimpahkan pada pekan depan. (bii)