kupasbengkulu.com – Warga Merapi Ujung, kelurahan Panorama, Kecamatan Singgaran Pati Kota Bengkulu berinisial R (23) diciduk polisi karena kedapatan menjual Narkoba jenis shabu pada Rabu (25/6/2014) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah tetangganya mengaku enam bulan berbisnis barang haram ia mampu membeli kebun dan motor.
(berita terkait: Jual Shabu, Resedivis Diciduk Polisi)
Ia katakan, barang yang ia jual tersebut didapat dari Aceh. Dengan harga perpaketnya Rp 500 ribu.
“Kalau hasil dari berjualan saya bisa dapat dari 21 gram shabu harganya sampai Rp 13 juta. Ini sering saya lakukan,” kata R.
Dari hasil penjualan barang haramnnya tersebut, tersangka bisa membeli sebuah motor dan sebidang tanah kebun.”Kalau dapat untung dari jual barang itu saya bisa membeli motor dan sebidang kebun kopi didusun,” ucap warga asal Lintang, Sumsel tersebut.
Dikatakannya barang tersebut ia dapat dari Aceh. Dengan diberi peta melalui sms barang yang diantarkan orang Aceh tersebut bisa didapatkan.
“Biasanya dikasih peta dulu lewat sms baru barang dikirm syaratnya uangnnya ditransfer dulu,” ungkapnya.
Namun saat ditanya soal pelanggannya, tersangka mengatakan tidak pernah mengenal satu orangpun pelanggannya. Karena barang tersebut pelanggannya juga membeli barang dengan cara transfer.
“Kalau jual saya ditaruh saja ditempat kami janjian,” pungkasnya.(dex)