Literatur Tuntut  Khalid mundur

Literatur tuntut Khalid Agustin mundur dari jabatannya, sesuai pakta intergritas..

Bengkulu, Kupasbengkulu.com – Mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Independen Transparansi Anggaran untuk Rakyat Indonesia (Literatur), melakukan aksi di depan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Selasa (8/3/2016).

Para Mahasiswa menuntut Kejati Bengkulu, untuk mengusut adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Bengkulu, yang merugikan negara senilai Rp 9 Miliar.

Hasil investigasi Literatur, kerugian negara senilai Rp 9 Miliar itu, berasal dari dua program BPMPD. Program Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa dan Kader Desa dan Program Pemberdayaan Mayarakat Desa.

“Kami nyatakan bahwa negara telah dirugikan atas anggaran-anggaran yang tidak jelas di BPMPD. Misalnya penunjukan langsung (PL), harusnya dibawah Rp 200 juta tapi berdasarkan data yang kami kaji PL terkecil Rp 360 juta, dan seharusnya itu melalui tender” jelas Korlap Aksi, Angga.

Literatur juga meminta BPK melakukan audit investigasi di BMPD. Khalid Agustin selaku Kepala BPMPD Provinsi Bengkulu dicopot dari jabatannya, karena Khalid dinilia orang yang paling bertanggungjawab atas timbulnya kerugian tersebut.

“Berdasarkan Pakta Integritas, ketika pejabat ini terbelit hukum, maka Gubernur Bengkulu harus berani mencopot Khalid Agustin dari Jabatannya”, jelas Angga.

Aksi baru selesai setelah laporan Literatur diterima oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dan massa Literatur langsung membubarkan diri dengan tertib.(cr4)