Bengkulu Tengah, kupasbengkulu.com – Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Kabupaten Bengkulu Tengah Durani mengatakan, pihaknya dapat memberikan rekomendasi izin, bagi para pedagang di kawasan hutan lindung, liku sembilan, Bengkulu Tengah untuk membuka usaha.

“Dalam peraturan baru hasil pertemuan kita dengan kementerian beberapa hari yang lalu, karena di sana merupakan kawasan wisata, masyarakat boleh membuka warung,” kata Durani, kepada kupasbengkulu.com, Sabtu (13/12/2014).

Pemberian rekomendasi izin, kata dia, tidak akan serta merta dilakukan. Sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti kesepakatan pedagang hanya menjual makanan dan minuman dan daerah asal pedagang. Selain itu, tambah dia, jumlah pedagang juga akan dibatasi.

“Pemberlakuannya belum bisa dipastikan, kita akan kaji kembali dan rapatkan dahulu kepada pihak- pihak bersangkutan, untuk penyelamatan hutan lindung,” pungkas Durani.(qef)