Kupasbengkulu.com, Kepahiang – Panitia khusus (Pansus) 1 DPRD Kepahiang meminta kepada bupati membentuk tim dan memperbaiki kronologi aset yang belum diserahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.
“Bentuk tim terpadu dan bupati harus serius dalam penyelesaian aset yang difasilitasi kementerian, arahkan ke UU No.39 Tahun 2003,” sampai juru bicara Pansus 1 Agus Sandrilla dalam paripurna, Jumat (24/03/2017).
Pansus 1 juga meminta agar bupati memperbaiki kronologi aset yang sudah dibuat sesuai yang diminta Kemendagri.
“Perbaiki kronologi aset, bupati harus menjamin kepastian hukum atas aset tersebut, agar aset bisa berguna bagi masyarakat Kepahiang,” lanjutnya.
Kemudian Pansus 1 menekankan untuk menempuh jalur hukum apabila upaya di Kemendagri gagal.
“Setiap tahapan harus dilaporkan kepada DPRD Kepahiang melalui komisi III, tempuh jalur hukum jika gagal,” kata Agus.
Usai paripurna, Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid mengatakan terhadap sejumlah jurnalis akan segera membentuk tim.
“Kita bentuk tim terlebih dahulu,” singkat Dayat.(slo)