Anggota DPRD Kepahiang, Zainal

Anggota DPRD Kepahiang, Zainal

Kepahiang, Kupasbengkulu.com – Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid didesak untuk merealisasikan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Jika tidak, bupati juga dinilai telah melanggar Undang – Undang ASN.

“Bupati harus mengembalikan jabatan dari 19 pejabat ke jabatannya yang lama, atau jabatan baru yang setara dengan eselonnya. Kalau sampai tidak direalisasikan, otomatis bupati juga melanggar perundang – perundangan,” kata anggota DPRD Kepahiang, Zainal pada Rabu (23/3/2016).

Sesuai surat KASN, lanjut Zainal, mutasi terhadap 19 pejabat di lingkungan Pemkab Kepahiang diantaranya telah melanggar UU No 5 tahun 2014 dan Keputusan Kepala BKN No 13 tahun 2012.

“Itu memang terjadi semasa kepemimpinan bupati terdahulu. Tapi, bupati baru harus merealisasikan rekomendasi KASN,” terang Zainal.

Atas mutasi yang dinilai cacat hukum itu, Zainal menyayangkan kinerja Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan (Baperjakat) dilingkungan Pemkab Kepahiang. Terlebih UU ASN ada dari tahun 2014.

” Kinerja dari Baperjakat hingga bisa menggelar mutasi dengan adanya UU ASN itu patut dipertanyakan,” pungkas Zainal.(slo)