kupasbengkulu.com – Beberapa waktu yang lalu Pemkab Lebong bersama Dinas terkait dan PT Jambi Resources (PTJR) melakukan rapat terkait aktifitas pengangkutan hasil tambang Batu Bara PTJR di Desa Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis.
(baca juga: Jalan Rusak, PT Jambi Resource Harus Bertanggung Jawab)
Rapat yang diikuti oleh Asisten I, Asisten II dan Asisten III Setdakab Lebong, Kantor Pelayanan Terpadu (KPT), Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), Dinas Pariwisata, Budaya dan Perhubungan (Disparbudhub), Dinas Pekerjaan Umum (PU) itu menghasilkan kesepakatan bahwa PTJR akan bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang dilewati oleh armada angkutan batu bara tersebut.
“PTJR siap untuk memperbaiki kerusakan jalan yang dilalui oleh truk angkutan batu bara, bahkan mereka (PTJR, red) mengakui jika proses perbaikan saat ini sudah mulai dilaksanakan,” kata Asisten III H. John Ferianto, S.Sos, MM.
Selain itu, untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan polusi yang dihasilkan oleh truk batu bara, para sopir diharapkan tidak melakukan konvoi kendaraan dan menutup bak dengan terpal.
“Kesepakatan ini diminta agar tidak terjadi kepadatan lalu lintas dan menghasilkan kebisingan demi menjaga etika ketika melintas di jalan raya,” tambahnya.
Kemudian, John berharap, kesepakatan ini dapat direalisasikan dan dipaatuhi oleh pihak PTJR. Selain itu juga kita harapkan SKPD terkait dapat terus mengawasi. “Kita berharap pihak PTJR dapat menjaga komitmen yang telah disepakati. Sehingga kedepan tidak ada lagi persoalan baru terkait tambang batu bara ini,” harap Asisten III. (spi)