petugas memperlihatkan karcis parkir

petugas memperlihatkan karcis parkir

Kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Maraknya parkir Ilegal, membuat beberapa masyarakat mulai resah. Menanggapi hal itu, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Rejang Lebong menegaskan pemakaian karcis resmi untuk parkir.

“Selain memudahkan penghitungan untuk PAD, kita juga memudahkan masyarakat mengetahui parkir yang resmi dan yang tidak,” ungkap Kabid Angkutan dinas tersebut, Arrozi.

Arozzi memaparkan bahwa tarif parkir untuk sepeda motor Rp 1.000, mobil sebesar Rp 2.000 dan mobil box sebesar Rp 3.000. Arrozi mengingatkan, apabila petugas parkir yang menerapkan angka diatas itu, maka pengguna jalan atau pemilik kendaraan bisa mempertanyakan terkait tarif tersebut.

“Selain itu, kami mengimbau para pengguna jalan dapat meminta karcis resmi sebagai tanda bukti,” terangnya.

Sementara itu, informasi terhimpun menyebutkan titik parkir legal di Rejang Lebong adalah sebanyak 22 titik. Diantaranya adalah titik parkir khusus, seperti tempat wisata dan lainnya. Sementara itu, sesuai Perda, juga tidak ada peningkatan tarif parkir ditempat khusus.

Penulis : Adhyra Irianto