
kupasbengkulu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menetapkan zonasi pemasangangan alat peraga kampanye pemilu pada zona atau wilayah yang ditetapkan sesuai dengan, Surat Keputusan (SK) KPU No. 68. Selain itu, para Calon Legislatif dilarang untuk memasangan alat peraga kampanye atau tebar pesona di jalur hijau dalam Kota Bengkulu.
”Zonasi pemasangan alat peraga partai politik dan masing-masing Partai Politik sudah ditetapkan, di 9 kecamatan Kota Bengkulu di 67 kelurahan. yang jelas, Caleg dilarang memasang alat peraga di zonasi hijau, karena demi ketertiban, keamanan, dan keselamatan pejalan kaki,” kata Ketua KPU Kota Bengkulu, Darlinsyah, S.Pd, M.Si, Jumat (3/1/2014).
Penetapan zonasi, lanjut Darlinsyah, tentunya dapat mempermudah KPU dalam memantau dan mengawasi alat peraga partai politik. Selain itu, terang dia, jarak alat peraga parpol harus berjarak sekitar 2 meter, agar tidak terjadi tumpang tindih atau bentrok antara parpol atau calon legislatif.(vee)