
Seluma, kupasbengkulu.com – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tais memastikan akan mengeksekusi, terdakwa Irson selaku PPTK dalam pekerjaan proyek jalan Desa Talang Rami Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma tahun anggaran 2012 .
“Hari ini tersangka sudah datang ke kejaksaan dan mengatakan siap dieksekusi besok (Rabu, 07/01/2015) di Lapas Bengkulu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tais Murni Amin melalui Kasi Pidsus Toni Indra, Selasa (06/01/2015).
Dalam perkara ini terdakwa Irson divonis 1 tahun 8 bulan denda 50 juta, subsider 2 bulan kurangan sementara tersangka kontraktor hingga saat ini masih berstatus DPO.
“Selain mengeksekusi Irson besok kita kembali akan memanggil 3 tersangka lainnya (rabu red) dalam dugaan korupsi pekerjaan jalan talang rami tahun anggaran 2015,” tutup Toni.(cee)