Kepahiang, kupasbengkulu.com – Pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah (cakada) 2015, akan melalui jalur online. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri, telah menyiapkan aplikasi yang disebut Sistem Informasi Pencalonan Online (Silon).

“Kali ini, calon bupati dan wabup akan mendaftarkan diri mereka melalui aplikasi online yang kita sebut Silon,” kata Komisioner KPU Kepahiang Divisi Sosialisasi, Irwansyah.

Aplikasi Silon ini sendiri, sudah disosialisasikan terhadap peserta partai dan persorangan di sekretariat KPU Kepahiang, Senin (1/6/2015).

“Diantaranya tentang pengisian satu silon yang secara otomatis akan mengisikan data pada formulir lainnya,” jelas Irwan.

Ditambahkan, meski telah mendaftar secara Silon, calon kada tetap diwajibkan mendaftarkan langsung ke KPU dengan membawa formulir pendaftaran yang sudah terisi via Silon.

“Setelah mereka mengisi pendaftaran di silon, mencetak dan memberi materai berikut tandatangan,” ujar Irwan.(slo)