Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara, Juhaili, mengimbau panitia seleksi (pansel), Pemda Bengkulu Utara, benar- benar bekerja sesuai dengan amanah PP nomor 18 tahun 2016 tentang struktur Perangkat Daerah. Maksud dari regulasi tersebut ialah perampingan struktur perangkat daerah yang kaya program, bukan sebaliknya.
Dia juga menjelaskan, dalam hal itu Aparatur Sipil Negara (ASN) benar- benar dipersiapkan untuk mengisi jabatan di instansi pemerintahan, sesuai disiplin ilmu yang dimiliki. Mereka berperan sebagai ujung tombak dalam menjalankan program kerja kepala daerah.
“Dulu penggemukan, sekarang perampingan struktur perangkat daerah tetapi kaya program yang jelas. Kantor tidak lagi, yang ada dinas dan badan. Sinkronisasi jabatan dalam penempatan ASN harus sesuai dengan disiplin ilmu yang dimiliki. Karena akan berpengaruh dengan keberhasilan program kerja kepala daerah nantinya,” kata Juhaili.
Dia menambahkan kondisi ini memang menimbulkan banyak persepsi. Namun di sisi lain akan ada rotasi pejabat, pembahasan APBD-P, dan perubahan struktur perangkat daerah. Pihak DPRD Bengkulu Utara berharap pansel bisa fokus dalam menyikapi hal itu.
“Kita masih menunggu peraturan menteri turun dan disikapi dengan perda nantinya. Yang jelas pihak pemda diharapkan sudah siap ketika kita membahasnya bersama,” harap politisi Golkar ini.
Ditambahkan Juhaili, pihaknya belum bisa mengkoreksi hasil kerja pansel. Yang jelas pihak pemda sedang mempersiapkan untuk teknisnya dari pemerintah pusat.
“Saat ini kita belum bisa mengoreksi sejauh mana keseriusan pansel bekerja karena sedang berlangsung,” tandasnya. (jon)