Andrian Defandra

Andrian Defandra

Kepahiang, Kupasbengkulu.com – DPRD Kabupaten Kepahiang mempertanyakan realisasi pengapusan aset senilai Rp 26 Miliar yang direkomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Rekomendasi penghapusan aset senilai itu, diketahui dari LHP BPK RI tahun lalu. Apakah sudah ditindaklanjuti atau belum, kita belum tahu, ” jelas Waka I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra.

Penghapusan umumnya terhadap aset tidak bergerak dengan nominal kecil, Contohnya, buku, meja dan kursi, kipas angin atau peralatan kantor lain yang sudah tidak layak untuk dipergunakan.

“Setahu saya ada banyak aset tidak bergerak dengan nominal kecil. Sejenis itulah yang umumnya dilakukan penghapusan,” jelas Andrian.

Andrian dalam mencontohkan jenis aset diatas, dengan harapan penghapusan tidak dilakukan pada aset yang masih layak dipergunakan.

“Jangan sampai asal hapus saja. Itupun jika penghapusan aset belum direalisasikan,” ujarnya.(slo)