kupasbengkulu.com, Kepahiang – Dalam pemeriksaan terkait dugaan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2014, Rabu (27/52015), Camat Tebat Karai, Lisusanto beberapa kali meminta izin kepada tim penyidik Kejari untuk pulang ke rumah.

“Lisusanto diperiksa masih sebagai saksi. Ia tadinya beberapa kali meminta izin pulang untuk tujuan mengambilsejumlah dokumen penting terkait pertanyaan yang kami layangkan,” ungkap Kajari Kepahiang Wargo melalui Kasi Pidsus, Dodi Junaidi.

Harus beberapa kali meminta izin pulang mengambil dokumen penting, lanjut Dodi, awalnya lantaran saksi tidak bisa menjelaskan tentang fungsinya selaku camat.

“Jawaban saksi tanpa dasar yang kuat atau nalar saja. Oleh karen itu, kami memberikan izin kepada saksi untuk pulang mengambil dokumen yang diantaranya soal fungsi Camat terkait ADD,” jelas Dodi.

Sementara, pemeriksaan terhadap saksi Lisusanto, berlangsung sekitar 5 jam dengan 15 pertanyaan. Materi penyidikan dimulai setelah pukul 02.01 WIB.

“Sebelum memasuki materi penyidikan, saksi kita diberikan pertanyaan umum saja,” singkat Dodi.(slo)