kupasbengkulu.com, Kepahiang – Seorang warga Kelurahan Ujan Mas Atas, Samdi (47) diketahui menjadi tersangka dalam dugaan perkara perambahan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kaba.
Bahkan, tim penyidik Polsek Ujan Mas, Senin (12/10/2015) telah melakukan pelimpahan berkas tahap kedua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.
“Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka dinyatakan P21. Tim penyidik Polsek Ujan Mas sudah melakukan pelimpahan berkas tahap kedua,” kata Kajari Kepahiang, Wargo melalui Kasi Pidum Indra AH Saragih didampingi JPU, Yerich.
BAP tersangka setelah diterima, akan dipelajari dan disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang. Artinya, perkara perambahan TWA Bukit Kaba akan segera di meja hijaukan.
“Penyidik menyerahkan BB berupa alat pertanian, seperti satu unit tank semprot, arit dan parang. Tersangka dijerat UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dan atau UU No 05 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem,” jelasnya.
Dari BAP tersangka, ditangkap dalam razia gabungan yang digelar BKSDA dan Polres Kepahiang pada Rabu (12/8/2015) di pondok dalam kawasan TWA Bukit Kaba wilayah Kecamatan Ujan Mas.(slo)