Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Bengkulu, Rudi Perdana, mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya akan memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengelolaan View Tower. Dia mengatakan nantinya akan diatur masalah retribusi, parkir, maupun menyewaan area View Tower untuk berbagai kegiatan.

“Saat ini belum ada pungutan retribusi, baru uang kebersihan dan listrik saja. Ke depan akan dibuat Pergub, nanti kan bisa diatur masalah retribusi dan lain-lain. Tapi sekarang kita masih mau ajukan dan hitung-hitung dulu,” ujar Rudi usai melakukan pengecekan pedagang View Tower, Rabu (13/05/2015).

Rudi mengatakan jika Pergub tersebut rampung dalam bulan ini, bulan depan Pergub sudah bisa dilaksanakan. Diketahui ada sekitar 50 pedagang yang berjualan di area View Tower. Pihak Disbudpar sudah menunjuk koordinator untuk menangani masalah kebersihan dan listrik.

Sementara, dalam pengecekan yang dilakukannya tampak pihak Disbudpar sempat bersitegang dengan seorang pedagang yang membandel. Pedagang tersebut berjualan di depan area View Tower, yang mana dilarang oleh Disbudpar.

“Saat ini View Tower sudah mulai tertata, hanya ada satu yang membandel. Katanya dia sudah lama berjualan di depan, tapi kita minta dia segera kembali ke posisi yang kita siapkan. Sedangkan pedagang hanya dibebani biaya kebersihan dan listrik berdasarkan kesepakatan para pedagang,” katanya.

Rudi menambahkan, tiap hari pihaknya akan melakukan penertiban sehingga tidak akan ada lagi pedagang yang berjualan di luar area yang diizinkan.

“Kita akan terus pantau secara berkesinambungan agar tak ada lagi yang melanggar aturan,” demikian Rudi.(val)