Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Sial, dialami Pegawai Negeri Sipil (PNS) Masi (53) warga Desa Sukarami Tanjung Iman Kecamatan Kaut Tengah Kabupaten Kaur. Ia diduga ditipu hingga Rp 100 juta oleh oknum PNS berinisial ZN (51) warga Desa Renah Semanik Kabupaten Bengkulu Tengah.

Oleh sebab itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Bengkulu, Selasa (10/02/2015) untuk ditindak lanjuti oleh polisi. Saat ini kasus ini sedang diselidiki oleh Dit Reskrimum Polda Bengkulu.

”Laporan sudah kita terima dan kasus ini telah kita tindak lanjuti,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Sudarno.

Dari laporannya, kasus ini pada bulan Agustus 2013 lalu dimana saat itu pelaku ZN menjanjikan korban untuk memasukan anak korban menjadi seorang PNS di Kabupaten Bengkulu Tengah priode 2013 dan 2014. Namun, dengan syaratnya, korban harus membayar uang jaminan kepada pelaku senilai Rp 100 juta.

Pada perjanjian mereka, apabila anak korban tak lulus dalam tes tersebut, maka korban bakal meminta kembali uang yang telah diserahkan kepada korban. Tetapi hingga saat ini korban tak kunjung juga menjadi seorang PNS.

Akibatnya korban mengalami kerugian mencapai Rp 100 juta. Merasa tertipu, korban kemudian meminta tolong anggota Polda Bengkulu untuk mengusut tuntas kasus tersebut.(dex)