Ilustrasi : Istimewa

Ilustrasi : Istimewa

Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Salah satu dari 4 terdakwa dewasa pemerkosa dan pembunuh Yuyun, warga Desa Kasie Kasubun, ‘Bos’ Zainal (23) dituntut dengan hukuman mati. Zainal dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman tersebut lantaran dipastikan sebagai otak dari kasus tragis yang menimpa Yuyun.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Curup, Kamis (08/09/2016), Zainal bahkan terbukti sebagai eksekutor pembunuhan sadis itu. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup, Dodi Wiraatmaja. Sementara empat orang tersangka dewasa lainnya seperti Tobi dan lain-lain dituntut dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Meski terlibat langsung dalam kasus tersebut, namun mereka (Tobi dan lainnya) bukan otak atau dalang dari kasus ini,” terang Dodi.

Hebatnya, Zainal dan rekan-rekan tidak tampak terkejut atau menyesal usai pembacaan tuntutan. Mereka tampak legowo dan ikhlas menerima tuntutan itu.

Sidang “Ultramen” kembali Diundur

Di sisi lain, sidang untuk Ja (14) atau yang ketika hari tertangkap mengenakan topeng Ultramen, kembali ditunda sepekan ke depan. Sebab, runtut terhadap Ja belum turun dari Mahkamah Agung.

“Benar, sidang untuk Ja diundur pekan depan,” tutup Dodi. (vai)