Minggu, Juni 11, 2023

DPD RI Harus Membuat Teroboson Politik

Baca selanjutnya

Calon Anggota DPD RI, Muspani, SH, Dapil Provinsi Bengkulu. (Foto: Istimewa)
Calon Anggota DPD RI, Muspani, SH, Dapil Provinsi Bengkulu. (Foto: Istimewa)

kupasbengkulu.com- Untuk meningkatkan peran DPD RI, para senator harus memanfaatkan peluang hukum yang ada sesuai dengan momentum politik yang tepat. Demikian diungkapkan Muspani dalam diskusi terbatas di gedung DPD RI Jakarta pada tanggal 18 Desember 2013 lalu.

Muspani diundang sebagai salah seorang narasumber dalam kegiatan yang bertajuk Peer Review “Optimalisasi Fungsi Legislasi dan Fungsi Pengawasan DPD RI”. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pusat Kajian Kebijakan dan Hukum Sekretariat Jenderal DPD RI. Selain Muspani, nara sumber yang diundang antara lain Fajrul Falaakh, SH, Mhum, Prof. Saldi Isra, Prof. Syamsuddin Haris dan Refly Harun, SH, MH, yang bertindak sebagai fasilitator.

Diskusi terbatas ini dihadiri juga oleh seluruh staf ahli Sekretariat Jenderal, serta staf ahli alat kelengkapan DPD RI. Kegiatan ini bertujuan untuk mendeskripsikan bidang tugas DPD RI sesuai Pasal 22D ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD 1945 dan diterjemahkan kedalam Tata Tertib DPD RI yang selaras dengan aspek-aspek otonomi daerah. Hasil akhir dari
kegiatan peer review ini selanjutnya disampaikan kepada pimpinan DPD dan menjadi positioning paper lembaga dan sebagai referensi untuk evaluasi kebijakan politik DPD RI 1 tahun kedepan.

Salah satu terobosan yang pernah dilakukan oleh Muspani dengan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Upaya hukum ini dilakukan setelah sekian lama DPD RI hanya berharap pada keinginan baik adanya amandemen UUD 1945, akan peningkatan peran dan kewenangan DPD RI.

“Apa yang saya lakukan bersama tim pengacara saat itu, salah satu bentuk memanfaatkan peluang hukum yang ada. Kita tidak hanya berharap akan adanya amandemen UUD 1945, “ ujar Muspani.

Dan hasilnya, keluar putusan MK No. 92/PUU-X/2013 yang telah mengembalikan kewenangan DPD menjadi setara dengan DPR dan Presiden dalam ranah legislasi sebagaimana amanat Pasal 22 D ayat (1) dan (2) UUD 1945.

Tinggal selanjutnya, apakah fungsi legislasi dan fungsi pengawasan yang sudah ada, dapat dioptimalkan oleh anggota DPD RI dalam mengartikulasikan kepentingan daerah kedalam proses pembentukan kebijakan. Dan menjadikan DPD dapat menjembatani antara aspirasi daerah dengan kebijakan pembangunan nasional.

Anggota DPD RI harus dapat mensejajarkan diri dengan anggota DPR RI dalam fungsi legislasi ini. Tentu saja dalam kaitan itu, pertarungan ini membutuhkan kemampuan politik yang cukup bagi seorang senator. Untuk itu, DPD RI harus menjadi satu lembaga negara yang memahami segala aspek yang berkenaan dengan otonomi daerah. Tentang pemerintahan daerah. Karena itulah kekuatan yang dimiliki oleh para anggota DPD RI dibandingkan dengan anggota DPR RI.

“Misalnya tentang penerimaan CPNS yang banyak dikeluhkan. Seharusnya DPD RI dapat mendesakan kebijakan secara nasional akan problematik ini. Atau masalah keterlibatan PNS dalam setiap event Pilkada, yang berpengaruh kepada efektifitas mesin birokrasi kita”. tambah Muspani.

Masalah usulan, rekomendasi dan hak inisiatif DPD RI kepada DPR RI yang seringkali tidak dihiraukan, karena ruang yang disampaikan oleh DPD RI tidak secara penuh memperjuangkan kepentingan daerah. Bahkan banyak bersinggungan dengan hal-hal umum yang merupakan domain dari DPR RI.

Dan salah satu masalah yang mengemuka, banyaknya para kepala daerah yang tersangkut perkara korupsi. Seharusnya ini menjadi perhatian serius dari DPD RI. Karena masalah hukum ini sangat besar pengaruhnya kepada tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintahan di daerah yang mereka pilih sendiri. Bagaimana DPD RI dapat membuat kebijakan dan sistem agar masalah ini dapat dieleminir.(adi)

Keluarga Eks Walikota Bengkulu Apresiasi Penamaan Simpang Para Pendahulu

Kupas News, Kota Bengkulu – Kebijakan Pemkot mengubah sejumlah nama persimpangan di Kota Bengkulu mendapat respon positif dari dua pihak keluarga eks Walikota Bengkulu....

Hasil RUPSLB Tunjuk Jufrizal Eka Putra sebagai Plt. Dirut Bank Bengkulu

Kupas News, Bengkulu – Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bengkulu atau Bank Bengkulu menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Kamis (08/06/2023) di...

MPP Berikan Manfaat dan Kemudahan Warga Kota Bengkulu

Kupas News, Kota Bengkulu – Geliat mengurus segala perizinan baik catatan sipil, perpajakan, BPJS atau dokumen penting lainnya ditunjukan oleh warga di Kota Bengkulu....

Gubernur Rohidin Mersyah Dukung Pengembangan UINFAS Bengkulu

Kupas News, Bengkulu – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terima audiensi Tim Anggota Senat UINFAS Bengkulu terkait Percepatan Badan Layanan Umum, Penyelamatan Aset & Percepatan...

Pemkot Bengkulu Catat Ribuan Warga sudah Mengurus Perizinan di MPP

Kupas News, Kota Bengkulu – Pasca diresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bengkulu oleh menteri PAN-RB Azwar Anas beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Bengkulu...

Terbaru