
Bengkulu Utara,kupasbengkulu.com – Pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAU) Tahun 2014 yang lalu yang disebabkan oleh Proyek Dana Pembangunan Percepatan Infrastruktur Daerah (DPPID),mutlak sudah merugikan masyarakat di Bengkulu Utara. Semestinya dana sebesar RP 53 Miliar itu sudah dapat dipergunakan untuk kebutuhan,fisik maupun non fisik. Hal itu dikatakan Ketua DPRD Bengkulu Utara, Aliantor Harahap (19/01/2015) usai memimipin Rapat Paripurna terhadap 6 Raperda 2015.
(baca juga: Ketua DPRD: 9 Paket Mandeg Akibat Dana PID Raib)
“Dengan adanya pengembalian dana DPPIP dan pemotongan DAU,otomotis masyarakat Bengkulu Utara Sirugikan.Makanya kita minta kepada pihak pemerintah daerah untuk segera memperbaiki administrasi agar dana yang dipotong itu dapat dikembalikan lagi ke daerah,”kata Aliantor.
Dia menjelaskan,berkenaan dengan upaya dewan meminta kepada pihak pemerintah daerah agar secepatnya untuk menyelesaikan masalah administrasi terhadap Proyek DPPID,dengan tujuan agar DAU yang sudah dipotong itu dapat dikembalikan kedaerah lagi. Dia mengatakan,pengembalian dana tersebut tidak mungkin dengan disatukan dalam DAU itu sendiri.Karena rumus DAU itu sendiri sudah baku. Ada cara lain,upaya pihak pemerinth daerah untuk meminta dana itu kembali lagi kedaerah melalui program yang lain melalui kementerian yang ada di pusat.
“Kita minta kepada pihak pemerintah daerah untuk lebih pekah dan gencar mencari jalan untuk dapat mengembalikan dana DAU yang sudah dipotong itu,”tegas Aliantor (jon)