Kaur,kupasbengkulu.com – DPRD Kabupaten Kaur akan segera mengambil sikapterkait polemik yang terjadi dimasyarakat disekitar perusahaan PT. Desaria Plantation Mining (DPM) serta peserta lahan plasma di Kabupaten Kaur.

Anggota DPRD Kabupaten Kaur dari komisi I, Dedi Aryanto menerangkan, jika pihaknya telah memerintahkan Pimpinan PT DPM agar sesegera mungkin untuk memberikan hak kepada peserta plasma dari kebun yang sudah ada yakni seluas 1,7 hektar.

“Kita sudah berikan solusi untuk pihak PT DPM membagi kebun yang sudah ada kepada pemilik plasma, yakni 60 : 40, dan itu solusi terbaik. Saat ini pihak PT belum mendapatkan HGU, syarat HGU itu harus ada kebun plasma,”  ujar Dedi.

Jika pihak PT DPM tidak mengindahkan lanjut Dedi, maka DPRD akan bertindak, dengan menggunakan hak angket DPRD.(Mty)