
Kupasbengkulu.com, Bengkulu -Fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu memberikan pandangan umum terkait Raperda Penyiaran Televisi Berlangganan melalui TV Kabel yang merupakan inisiatif dari Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu.
Tidak hanya itu, Fraksi Demokrat malah menyarankan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) dalam pembahasan Raperda ini. “Setelah melihat isi Raperda, kami menilai perlu banyak komunikasi dengan pihak-pihak terkait dengan penyiaran melalui TV kabel. Selain itu, kami juga sarankan untuk melakukan uji publik, menggelar studi banding, serta membentuk Pansus,” papar juru bicara Fraksi Demokrat, Bambang Suseno, Senin (16/11).
Raperda tersebut kata Bambang, hendaknya dibuat dengan sebaik mungkin, agar tidak cepat ketinggalan zaman. Karena ini merupakan langkah antisipatif yang baik dalam menghadapi perkembangan zaman.
Sementara itu, Agung Gatam dari Fraksi DPRD mengatakan, pihaknya menyetujui agar Raperda ini diteruskan ketahapan selanjutnya. Namun frakwsinya memberikan catatan kepada Komisi I, untuk melakukan penyelidikan mengenai sanksi-sanksi yang akan diterapkan nantinya.
Lain halnya yang dijelaskan Fraksi Gerindra, Asrul Ashadi yang mengatakan, dengan mempertimbangkan media televisi merupakan akses informasi dan komunikasi yang baik, TV kabel adalah salah satu sarana penunjangnya.
Oleh karena itu, hendaknya ada peraturan yang menjamin keamanan dan kenyamanan, serta meminimalisir potensi konflik dalam usaha penyiaran tersebut.
“Kita setuju Raperda ini untuk dilanjutkan, agar ada payung hukum untuk menjamin keamanan dan kenyamanan penyiaran melalui TV kabel,” ujarnya. (val)