Rapat Paripurna ke-13 DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2022. Senin, 21 Maret 2022, Foto: Dok
Kupas News, Bengkulu – Dalam pendapat akhir yang disampaikan delapan Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu pada Rapat Paripurna ke -13, di mana seluruh fraksi menyatakan setuju Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tahun 2022, di ruang Rapat Paripurna, Senin (21/3).
“Kami dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyetujui Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu tahun 2022 sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku,” sebut Sri Rezeki, menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi PDIP.
Persetujuan bersama yang ditetapkan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi Perda itu provinsi, yang ditandatangani tidak pimpinan dewan dan Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri dan disaksikan oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah secara virtual serta ketua-ketua fraksi dan unsur Forkopimda Provinsi Bengkulu.
Selanjutnya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan baik yang telah berusaha dan fikirannya dalam membahas Raperda tersebut hingga ditetapkan menjadi Perda.
Perda yang telah disetujui tersebut akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk Sebelum menjadi lembaran Perda Provinsi Bengkulu.
“Yang selanjutnya nanti akan kita turunkan dalam bentuk Gubernur dan SK Peraturan sebagai pedoman OPD dan instansi terkait untuk dapat diimplementasikan. Sehingga pengelolaan lingkungan dan fungsi lingkungan hidup yang ada di Provinsi Bengkulu,” sampai Guberbur Rohidin secara virtual, di Kantor Penghubung Provinsi Bengkulu , Jakarta.
Terkait dengan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu tahun 2012-2032, yang dikembalikan lagi ke Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk diperbaiki kembali, Gubernur Rohidin menyatakan akan segera melakukan izin substansi maupun izin teknis serta melakukan administrasi terhadap regulasi yang ada.
Regulasi yang terbaru agar rancangan Raperda RTRW Provinsi Bengkulu ini dapat kembali kami ke DPRD Provinsi Bengkulu dan kami harapkan anggota dewan yang baik dapat kembaliya dan membahas masukan dan pertimbangan sesuai tahapannya dan peraturan yang berlaku,” sebut Gubernur Rohidin, di penghujung kata sambutannya.
Editor: Riki Susanto