Minggu, September 24, 2023

DPRD Setujui Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

Baca selanjutnya

Rapat Paripurna ke-13 DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2022. Senin, 21 Maret 2022, Foto: Dok

Kupas News, Bengkulu – Dalam pendapat akhir yang disampaikan delapan Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu pada Rapat Paripurna ke -13, di mana seluruh fraksi menyatakan setuju Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tahun 2022, di ruang Rapat Paripurna, Senin (21/3).

“Kami dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyetujui Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu tahun 2022 sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku,” sebut Sri Rezeki, menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi PDIP.

Persetujuan bersama yang ditetapkan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi Perda itu provinsi, yang ditandatangani tidak pimpinan dewan dan Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri dan disaksikan oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah secara virtual serta ketua-ketua fraksi dan unsur Forkopimda Provinsi Bengkulu.

Selanjutnya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan baik yang telah berusaha dan fikirannya dalam membahas Raperda tersebut hingga ditetapkan menjadi Perda.

Perda yang telah disetujui tersebut akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk Sebelum menjadi lembaran Perda Provinsi Bengkulu.

“Yang selanjutnya nanti akan kita turunkan dalam bentuk Gubernur dan SK Peraturan sebagai pedoman OPD dan instansi terkait untuk dapat diimplementasikan. Sehingga pengelolaan lingkungan dan fungsi lingkungan hidup yang ada di Provinsi Bengkulu,” sampai Guberbur Rohidin secara virtual, di Kantor Penghubung Provinsi Bengkulu , Jakarta.

Terkait dengan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu tahun 2012-2032, yang dikembalikan lagi ke Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk diperbaiki kembali, Gubernur Rohidin menyatakan akan segera melakukan izin substansi maupun izin teknis serta melakukan administrasi terhadap regulasi yang ada.

Regulasi yang terbaru agar rancangan Raperda RTRW Provinsi Bengkulu ini dapat kembali kami ke DPRD Provinsi Bengkulu dan kami harapkan anggota dewan yang baik dapat kembaliya dan membahas masukan dan pertimbangan sesuai tahapannya dan peraturan yang berlaku,” sebut Gubernur Rohidin, di penghujung kata sambutannya.

Editor: Riki Susanto

Pemuda Pancasila Mukomuko Datangi Kesbangpol Daftarkan Pengurus Baru

Adhika Kusuma Saputra, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Mukomuko, Foto: DokKupas News - Usai menggelar musyawarah cabang beberapa waktu lalu, Majelis Pimpinan Cabang Pemuda...

Kominfo Sukseskan Program Pemkot Salurkan Sapi untuk Masyarakat

Kupas News, Kota Bengkulu – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyalurkan satu ekor sapi kurban kepada masyarakat yang dalam...

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas dalam mempersiapkan pemimpin Polri di Era Society 5.0, Sespimma Sespim Lemdiklat Polri akan menggelar seminar...

Rombongan Gubernur Rohidin Laksanakan Sholat Idhul Adha di Alun-alun Kota Tais

Kupas News, Seluma - Gubernur Rohidin Mersyah beserta istri melaksanakan sholat Iduladha 1444 H di Alun-alun Kota Tais, Kabupaten Seluma, Rabu (28/06/2023). Sekira pukul 06.30...

Dishub Kota Bengkulu Pasang Rambu Larangan Truk Bermuatan Besar Melintas

Kupas News, Kota Bengkulu - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu memasang rambu melintas kendaraan bermuatan besar atau truk tonase besar di jalan Hibrida. Perbaikan...
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

Terbaru