Ilustrasi (Foto : Istimewa)

Ilustrasi (Foto : Istimewa)

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengaku kesulitan untuk mencari Direktur Utama (Dirut) Cv. Raja Persada, Jimmy Bastari, yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembobolan kas PDAM.

Hal ini terjadi karena Kejati tak mempunyai identitas lengkap untuk melakukan penahanan terhadap tersangka, hanya fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menjadi identitasnya.

(kumpulan berita pembobolan kas PDAM)

“fotonya kita tidak ada, alamatnya lengkap di tempat lain kita juga tidak ada. Hanya KTP saja yang ada itu juga fotocopy,”  ungkap Kasi Penyidik Kejadi, Zulkifli, Rabu, (26/11/2014).

Kepada kupasbengkulu.com  ungkap Kasi Penyidik Kejadi, Zulkifli beralasan, pada pemeriksaan awalnya penyidik hanya meminta KTP tersangka saja. Setelah melakukan pemeriksaan selanjutnya dimana tersangka telah di tetapkan oleh penyidik sebagai tersangka, Jimmy kemudian menghilang hingga mangkir dari panggilan dan diangggap tidak kooperatif.

“Setelah diselidiki dan dipanggil berulang-ulang tersangka Jimmy sudah kabur. Hingga saat ini Kita belum tahu dia dimana sekarang. Kita sedang melakukan pencarian,” jelas Zulkifli.

Diketahui, berbagai cara telah dilakukan oleh Kejati, mulai dari bertanya dengan orang terdekat tersangka hingga bekerjasama dengan Polri mencari keberadaan pelaku. Namun hal ini belum menemui hasil hingga pelimpahan berkas kasus ini segera dilimpahkan tahap satu pada minggu depan.

Data terhimpun, akibat dugaan penyelewengan dana tersebut, kerugian negara mencapai Rp 5,7 juta. Hingga saat ini dana yang pernah dipinjam oleh pegawai PDAM hanyan dikembalikan senilai Rp 60 juta.

Kilas balik kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Dharma ini pertama kali mencuat pasca laporannya yang dimasukkan oleh Pusat Kajian Antri Korupsi (Puskaki) Kota Bengkulu pada bulan Agustus lalu ke Kejati Bengkulu.

Dalam laporan tersebut diketahui adanya peminjaman sejumlah uang kas PDAM untuk kepentingan pribadi karyawaannya sehingga disinyalir adanya unsur korupsi.(dex)